Alat
perekam ini memang sangat menghebohkan Indonesia, tapi harga yang
ditawarkan memang sesuai dengan kemampuannya. Mau tahu alat dan
harganya, simak yang berikut ini.
Berita mengenai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah
menggunakan teknologi canggih untuk memperlancar pekerjaan mereka
sebagai pemberantas korupsi di Indonesia, telah terbukti dengan adanya
alat penyadap yang digunakan untuk menyadap percakapan Artalyta Suryani
dengan para pejabat Jaksa Agung Muda (JAM), Anggodo dll.
KPK telah mengalokasikan dana sebesar 34 miliar dari dana APBN dalam
proyek pengadaan KPK melalui Daftar Isian Proyek dan Anggaran (DIPA)
035-2/69-03-0-2005, untuk membeli alat sadap jenis portable A (laptop
dan receiver) seharga Rp1,512 miliar, jenis B harganya Rp5,25 miliar,
dan jenis C harganya Rp4 miliar.
Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman. ATIS
(Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi
baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state,
yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau
handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh
komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000
panggilan yang berbeda.
Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas
penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan
koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon
dan nomor penelepon via RS 232 link built-in. Teknik penyadapannya,
menurut wakil ketua KPK, Amien Sunaryadi, akan menyadap nomor telepon
seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan
pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non
penegak hukum.
Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah
membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem bikinan
Polandia. Untuk total harga pembelian semua alat sadap tersebut seharga
Rp28,07 miliar. Selain itu, KPK juga membeli satu unit LID Monitoring
Centre (LID MC) seharga Rp17,31 miliar. Langkah yang diambil KPK untuk
membeli alat penyadap ATIS dinilai Bappenas telah sesuai dengan
ketentuan yang ada dan pihak KPK lebih memilih tidak memberikan komentar
apapun kepada pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar